1. Ekstrakurikuler
adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam
belajar kurikulum standar, sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan
dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan
kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di
luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum.
2. Ekstrakurikuler
wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh
peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak
memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
3. Gerakan
Pramuka, adalah nama organisasi pendidikan di luar sekolah dan di luar
keluarga yang menggunakan Prinsip Dasar Pendidikan Kepramukaan dan Metode
Pendidikan Kepramukaan.
4. Pendidikan
Kepramukaan, adalah nama kegiatan anggota Gerakan Pramuka
5. Pramuka,
adalah anggota Gerakan Pramuka yang teridiri dari anggota muda yaitu peserta
didik S,G,T,D dan anggota dewasa yaitu Pembina Pramuka, pembantu Pembina
Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong SAKA dan
Instruktur SAKA, Pimpinan SAKA, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota MABI, Staf
Karyawan Kwartir, dan Mitra
6. Siaga
adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang berusia 07 – 10 tahun.
7. Penggalang
adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang berusia 11 – 15 tahun
8. Penegak
adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang berusia 16 – 20 tahun.
9. Pandega
adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang berusia 21 – 25 tahun.
10.
Saka pramuka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan
pengalaman Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
1.
Konsep Dasar Kepramukaan
Berikut dideskripsikan tentang konsep dasar kepramukaan
sebagai pengetahuan awal yang mendasari kegiatan ekstrakurikuler pramuka di
sekolah yang meliputi: a) sejarah kepramukaan; b) pengertian gerakan pramuka;
c) tujuan kegiatan pramuka; d) fungsi kegiatan pramuka; e) tingkatan dalam
kepramukaan; f) peraturan dan persyaratan dalam pramuka.
1)
Pendiri Pramuka
Tahun 1908, Mayor Jenderal Robert Baden Powell melancarkan
suatu gagasan tentang pendidikan luar sekolah untuk anak-anak Inggris, dengan
tujuan agar menjadi manusia Inggris, warga Inggris dan anggota masyarakat
Inggris yang baik sesuai dengan keadaan dan kebutuhan kerajaaan Inggris Raya
ketika itu. Beliau menulis “Scouting for Boys” sebuah buku yang berisi
pengalaman di alam terbuka bersama pramuka dan latihan-latihan yang diperlukan
Pramuka.Gagasan Boden Powell dinilai cemerlang dan sangat menarik sehingga
banyak negara-negara lain mendirikan kepanduan. Diantaranya di negeri Belanda
dengan nama Padvinder atau Padvinderij.
Gagasan kepanduan dibawa oleh orang Belanda ke Indonesia yang
pada masa itu merupakan daerah jajahan Hindia Belanda (Nederlands Oost Indie),
dengan mendirikan Nederland Indischie Padvinders Vereeniging (NIPV) atau
Persatuan Pandu-pandu Hindia-Belanda.
2)
Sejarah Kepramukaan di Indonesia
Gagasan
organisasi Boden Powell tersebut dalam waktu singkat menyebar ke berbagai
negara termasuk Belanda.Di belanda gerakan pramuka dinamai Padvinder.Pada masa
itu Belanda yang menguasai Indonesia membawa gagasan itu ke Indonesia. Akhirnya
mereka mendirikan organisasi tersebut di Indonesia dengan nama NIPV (Nederland
Indische Padvinders Vereeniging = Persatuan Pandu-Pandu Hindia Belanda).
Selanjutnya dalam perkembangan, pemimpin-pemimpin gerakan
nasional Indonesia mendirikan organisasi kepanduan dengan tujuan membentuk
manusia Indonesia yang baik dan siap menjadi kader pergerakan nasional.Dalam
waktu singkat muncul berbagai organisasi kepanduan antara lain JPO (Javaanse
Padvinders Organizatie), JJP (Jong Java Padvindery), NATIPIJ (Nationale
Islamitsche Padvindery), SIAP (Sarekat Islam Afdeling Padvindery), HW (Hisbul
Wathon).
Kemudian
pemerintah Hindia Belanda memberikan larangan penggunaan istilah Padvindery.
Maka K.H. Agus Salim mengganti nama Padvindery menjadi Pandu atau Kepanduan dan
menjadi cikal bakal dalam sejarah pramuka di Indonesia.
Setelah sumpah pemuda kesadaran nasional juga semakin
meningkat, maka pada tahun 1930 berbagai organisasi kepanduan seperti IPO, PK
(Pandu Kesultanan), PPS (Pandu Pemuda Sumatra) bergabung melebur menjadi KBI
(Kepanduan Bangsa Indonesia). Pada tahun 1931 dibentuk PAPI (Persatuan Antar
Pandu Indonesia) kemudian pada tahun 1938 berubah menjadi BPPKI (Badan Pusat
Persaudaraan Kepanduan Indonesia).
b.
Pengertian dan Dasar Gerakan Pramuka
Kepramukaan
pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak
muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar
lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan
metode pendidikan tertentu.
Gerakan
Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat
sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras,
suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai
yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum
diatur berdasarkan:
1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
2)
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tah
1961 Tentang Gerakan Pramuka
3) Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada
Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
4) Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka
5)
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Landasan
Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam
menjalankan tatalaksana organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka yang harus
dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
1)
Faktor – faktor penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka (Kepres RI No. 24 Tahun 2009 dan SK Kwarnas 203 Tahun 2009) ialah :
a) Jiwa ksatria yang
patriotik dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil dan
makmur material maupun spiritual, dan beradab.
b) Kesadaran
bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c)
Upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan dengan sasaran meningkatkan
sumber daya kaum muda dalam mewujudkan masyarakat madani dan melestarikan
keutuhan :
-
Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Ideologi Pancasila
-Kehidupan
rakyat yang rukun dan damai
-Lingkungan hidup di bumi nusantara
2) Fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka, sebagai :
a)
Landasan hukum dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka.
b) Pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan.
c.
Tujuan Kegiatan Pramuka
Gerakan
Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
1) memiliki kepribadian
yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat
jasmani, dan rohani;
2)
menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan
berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama
bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Mengacu
Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013,
lampiran III dijelaskan bahwa tujuan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pada
satuan pendidikan adalah untuk:
1)
Meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
2)
Mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi
menuju pembinaan manusia seutuhnya.
d.
Fungsi Kegiatan Pramuka
Dengan
landasan uraian tujuan di atas, maka kepramukaan mempunyai fungsi sebagai
berikut:
1)
Kegiatan menarik bagi anak atau pemuda.
Kegiatan
menarik di sini dimaksudkan kegiatan yang menyenangkan dan mengandung
pendidikan.Karena itu permainan harus mempunyaitujuan dan aturan permainan,
jadi bukan kegiatan yang hanya bersifat hiburan saja.
2)
Pengabdian bagi orang dewasa.
Bagi
orang dewasa kepramukaan bukan lagi permainan, tetapi suatu tugas yang memerlukan
keikhlasan, kerelaan, dan pengabdian.Orang dewasa mempunyai kewajiban untuk
secara sukarela membaktikan dirinya demi suksesnya pencapaian tujuan
organisasi.
3)
Alat bagi masyarakat dan organisasi.
Kepramukaan
merupakan alat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan
juga alat bagi organisasi untuk mencapai tujuan organisasinya.
Jadi
kegiatan kepramukaan yang diberikan sebagai latihan berkala dalam satuan
pramuka itu sekedar alat saja, dan bukan tujuan pendidikannya.
Mengacu
Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013,
lampiran III dijelaskan bahwa fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka adalah
Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan,
sosial, rekreatif, dan persiapan karir yaitu.
1) Fungsi pengembangan,
yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan
personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan
pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
2) Fungsi sosial, yaitu
bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa
tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial,
praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
3) Fungsi rekreatif, yaitu
bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan,
dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan
ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih
menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
4)
Fungsi persiapan karir, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk
mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas
e.
Peran dan Fungsi Mabigus
Majelis
Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang mendukung pelaksanaan
tugas Gerakan Pramuka dengan cara memberi bimbingan dan bantuan moril,
organisatoris, material dan finansial kepada Kwartir Nasional, Kwartir Daerah,
Kwartir Cabang, Kwartir Ranting, dan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
1)
Majelis Pembimbing (MABI) Gerakan Pramuka berkedudukan di tingkat :
a) Nasional disebut
Majelis Pembimbing Nasional (MABINAS)
b) Daerah disebut Majelis
Pembimbing Daerah (MABIDA)
c) Cabang disebut Majelis
Pembimbing Cabang (MABICAB)
d) Ranting disebut Majelis
Pembimbing Ranting (MABIRAN)
e) Gugus depan disebut
Majelis Pembimbing Gugus depan (MABIGUS)
f)
Desa/Kelurahan disebut Majelis Pembimbing Desa (MABISA)
g)
Satuan Karya Pramuka disebut Pembimbing Saka (MABISAKA)
2)
Fungsi Majlis Pembimbing
Majelis
Pembimbing dalam melaksanakan fungsi bimbingan, bantuan moril, organisatoris,
materiil dan bantuan finansiil kepada SAKA/Gudep/Kwartir sesuai kebutuhan
jajarannya masing - masing, wajib melaksanakan koordinasi secara periodik
a) Majelis Pembimbing
Gugus depan berasal dari unsur orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di
lingkungan Gugus depan yang memiliki perhatian dan tanggung jawab terhadap
Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
b)
Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari tokoh
masyarakat pada tingkat masing - masing yang memiliki perhatian dan rasa
tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis
Pembimbing.
c) Pembina Gugusdepan dan
Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi Anggota Majelis Pembimbing.
d) Majelis Pembimbing
terdiri atas :
- Seorang Ketua
- Seorang atau beberapa
orang Wakil Ketua.
- Seorang atau beberapa
Sekretaris
-
Beberapa orang Anggota
e) Ketua Majelis
Pembimbing Gugus depan dipilih dari di antara Anggota Majelis Gugus depan yang
ada.
f) Ketua Majelis
Pembimbing jajaran Ranting, Cabang, dan Daerah, dijabat oleh Kepala Wilayah
atau Kepala Daerah setempat.
g) Ketua Majelis
Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
h) Majelis Pembimbing
membentuk Majelis Pembimbing Harian terdiri atas :
Seorang Ketua yang
dijabat oleh Ketua Majelis Pembimbing atau salah seorang dari Wakil Ketua.
Seorang Wakil Ketua
Seorang Sekretaris
Beberapa orang Anggota
i) Majelis Pembimbing
mengadakan Rapat Majelis Pembimbing sekurang - kurangnya satu kali dalam waktu
satu tahun.
j) Majelis Pembimbing
Harian Mengadakan Rapat
k)
Mejelis Pembimbing Harian sekurang - kurangnya 3 bulan sekali.
f.
Syarat Kecakapan dalam Gerakan Pranuka.
Syarat
Kecakapan Umum (SKU) adalah syarat kecakapan yang wajib dimiliki oleh peserta
didik. Tanda Kecakapan Umum (TKU) diperoleh setelah lulus melewati ujian-ujian
dan disematkan melalui upacara pelantikan.
Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat kecakapan pada bidang tertentuberdasarkan
pilihan pribadi dalam pengembangan minat dan bakat peserta didik.Tanda
Kecakapan Khusus (TKK) diperoleh setelah melalui ujian-ujian dan disematkan
pada upacara latihan mingguan.
Syarat
Pramuka Garuda (SPG) adalah syarat-syarat kecakapan yang harus dipenuhi oleh
seorang Pramuka untuk mencapai persyaratan tertentu sebagai Pramuka Garuda.
Untuk memperoleh Tanda Pramuka Garuda (TPG), peserta telah melalui ujian-ujian
dan disematkan dalam upacara pelantikan.
Penilaian ujian dalam pemenuhan syarat Kecakapan Umum. Syarat
Kecakapan Khusus dan Syarat Pramuka Garuda dititik beratkan kepada perkembangan
proses kemampuan peserta didik terhadap suatu pengetahuan dan keterampilan
1)
SKU dan TKU.
a) SKU, sebagai alat
pendidikan, merupakan rangsangan dan dorongan bagi para Pramuka untuk
memperoleh kecakapan-kecakapan yang berguna baginya, untuk berusaha mencapai
kemajuan, dan untuk memenuhi persyaratan sebagai anggota Gerakan Pramuka.
b) SKU disusun menurut
pembagian golongan usia Pramuka yaitu golongan Siaga, golongan Penggalang,
golongan Penegak dan golongan Pandega.
c)
SKU untuk golongan Siaga terdiri dari 3 tingkat, yaitu: Siaga Mula, Bantu, dan
Tata. SKU untuk golongan penggalang terdiri dari 3 tingkat, yaitu: Penggalang
Ramu, Rakit, dan Terap.
d) SKU untuk golongan
Penegak, terdiri dari 2 tingkat, yaitu: tingkat Bantara, Laksana, dan Pandega
e)
TKU diraih oleh peserta didik melalui bentuk ujian-ujian yang dilakukan secara
perseorangan.
2) SKK dan TKK
a) SKK adalah syarat
kecakapan khusus berupa kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan,
keterampilan, dan kemampuan dibidang tertentu, yang lain dari kemampuan umum
yang ditentukan dalam SKU.
b) SKK dipilih seorang
Pramuka sesuai dengan minat dan bakatnya.
c) TKK sebagai alat
pendidikan, merupakan rangsangan dan dorongan bagi para Pramuka untuk
memperoleh kecakapan, dan keterampilan yang berguna bagi kehidupan dan
penghidupannya sesuai dengan bakat dan keinginannya sehingga dapat mendorong
semangat menjadi wiraswastawan di masa mendatang.
d) TKK diperoleh setelah
meyelesaikan ujian-ujian SKK yang bersangkutan.
e) TKK dikelompokkan
menjadi 5 bidang:Agama, Bidang Patriotisme dan Seni Budaya, Bidang Keterampilan
dan Teknik Pembangunan, Bidang Ketangkasan dan Kesehatan, dan Bidang sosial,
Perikemanusiaan, Gotong royong, Ketertiban Masyarakat, Perdamaian Dunia dan
Lingkungan Hidup.
3)
TKK
TKK dibedakan atas tingkatan-tingkatan, yaitu Pramuka Siaga,
Penggalang, Penegak, dan Pandega.
4)
PG/TPG
Seorang
yang telah menyelesaikan SPG disebut sebagai Pramuka Garuda, berhak menyandang
TPG menjadi teladan bagi teman-temannya di gudep dan masyarakat di sekitarnya.
SPG/TPG terdapat di semua golongan usia Pramuka.
5)
Penguji
Penguji SKU adalah Pembina/Pembantu Pembina Pramuka yang
langsung membina Pramuka yang diuji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar