Kamis, 21 April 2016

Sejarah Pramuka

 Sejarah Pramuka
1. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar, sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum.

2. Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.

3. Gerakan Pramuka, adalah nama organisasi pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga yang menggunakan Prinsip Dasar Pendidikan Kepramukaan dan Metode Pendidikan Kepramukaan.

4. Pendidikan Kepramukaan, adalah nama kegiatan anggota Gerakan Pramuka

5. Pramuka, adalah anggota Gerakan Pramuka yang teridiri dari anggota muda yaitu peserta didik S,G,T,D dan anggota dewasa yaitu Pembina Pramuka, pembantu Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong SAKA dan Instruktur SAKA, Pimpinan SAKA, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota MABI, Staf Karyawan Kwartir, dan Mitra

6. Siaga adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang berusia 07 – 10 tahun.

7. Penggalang adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang berusia 11 – 15 tahun

8. Penegak adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang berusia 16 – 20 tahun.


9. Pandega adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang berusia 21 – 25 tahun.

10. Saka pramuka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

1. Konsep Dasar Kepramukaan
Berikut dideskripsikan tentang konsep dasar kepramukaan sebagai pengetahuan awal yang mendasari kegiatan ekstrakurikuler pramuka di sekolah yang meliputi: a) sejarah kepramukaan; b) pengertian gerakan pramuka; c) tujuan kegiatan pramuka; d) fungsi kegiatan pramuka; e) tingkatan dalam kepramukaan; f) peraturan dan persyaratan dalam pramuka.

1) Pendiri Pramuka
Tahun 1908, Mayor Jenderal Robert Baden Powell melancarkan suatu gagasan tentang pendidikan luar sekolah untuk anak-anak Inggris, dengan tujuan agar menjadi manusia Inggris, warga Inggris dan anggota masyarakat Inggris yang baik sesuai dengan keadaan dan kebutuhan kerajaaan Inggris Raya ketika itu. Beliau menulis “Scouting for Boys” sebuah buku yang berisi pengalaman di alam terbuka bersama pramuka dan latihan-latihan yang diperlukan Pramuka.Gagasan Boden Powell dinilai cemerlang dan sangat menarik sehingga banyak negara-negara lain mendirikan kepanduan. Diantaranya di negeri Belanda dengan nama Padvinder atau Padvinderij.
Gagasan kepanduan dibawa oleh orang Belanda ke Indonesia yang pada masa itu merupakan daerah jajahan Hindia Belanda (Nederlands Oost Indie), dengan mendirikan Nederland Indischie Padvinders Vereeniging (NIPV) atau Persatuan Pandu-pandu Hindia-Belanda.


2) Sejarah Kepramukaan di Indonesia
Gagasan organisasi Boden Powell tersebut dalam waktu singkat menyebar ke berbagai negara termasuk Belanda.Di belanda gerakan pramuka dinamai Padvinder.Pada masa itu Belanda yang menguasai Indonesia membawa gagasan itu ke Indonesia. Akhirnya mereka mendirikan organisasi tersebut di Indonesia dengan nama NIPV (Nederland Indische Padvinders Vereeniging = Persatuan Pandu-Pandu Hindia Belanda).
Selanjutnya dalam perkembangan, pemimpin-pemimpin gerakan nasional Indonesia mendirikan organisasi kepanduan dengan tujuan membentuk manusia Indonesia yang baik dan siap menjadi kader pergerakan nasional.Dalam waktu singkat muncul berbagai organisasi kepanduan antara lain JPO (Javaanse Padvinders Organizatie), JJP (Jong Java Padvindery), NATIPIJ (Nationale Islamitsche Padvindery), SIAP (Sarekat Islam Afdeling Padvindery), HW (Hisbul Wathon).
Kemudian pemerintah Hindia Belanda memberikan larangan penggunaan istilah Padvindery. Maka K.H. Agus Salim mengganti nama Padvindery menjadi Pandu atau Kepanduan dan menjadi cikal bakal dalam sejarah pramuka di Indonesia.
Setelah sumpah pemuda kesadaran nasional juga semakin meningkat, maka pada tahun 1930 berbagai organisasi kepanduan seperti IPO, PK (Pandu Kesultanan), PPS (Pandu Pemuda Sumatra) bergabung melebur menjadi KBI (Kepanduan Bangsa Indonesia). Pada tahun 1931 dibentuk PAPI (Persatuan Antar Pandu Indonesia) kemudian pada tahun 1938 berubah menjadi BPPKI (Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia).

b. Pengertian dan Dasar Gerakan Pramuka
Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan:

1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
2) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tah
1961 Tentang Gerakan Pramuka
3) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
4) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
5) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka yang harus dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
1) Faktor – faktor penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (Kepres RI No. 24 Tahun 2009 dan SK Kwarnas 203 Tahun 2009) ialah :
a) Jiwa ksatria yang patriotik dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil dan makmur material maupun spiritual, dan beradab.
b) Kesadaran bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c) Upaya pendidikan bagi kaum muda melalui kepramukaan dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda dalam mewujudkan masyarakat madani dan melestarikan keutuhan :
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Ideologi Pancasila
-Kehidupan rakyat yang rukun dan damai
-Lingkungan hidup di bumi nusantara
2) Fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, sebagai :
a) Landasan hukum dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka.
b) Pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan.


c. Tujuan Kegiatan Pramuka
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
1) memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani;
2) menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.

Mengacu Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III dijelaskan bahwa tujuan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pada satuan pendidikan adalah untuk:
1) Meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.

2) Mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia seutuhnya.


d. Fungsi Kegiatan Pramuka
Dengan landasan uraian tujuan di atas, maka kepramukaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Kegiatan menarik bagi anak atau pemuda.

Kegiatan menarik di sini dimaksudkan kegiatan yang menyenangkan dan mengandung pendidikan.Karena itu permainan harus mempunyaitujuan dan aturan permainan, jadi bukan kegiatan yang hanya bersifat hiburan saja.
2) Pengabdian bagi orang dewasa.

Bagi orang dewasa kepramukaan bukan lagi permainan, tetapi suatu tugas yang memerlukan keikhlasan, kerelaan, dan pengabdian.Orang dewasa mempunyai kewajiban untuk secara sukarela membaktikan dirinya demi suksesnya pencapaian tujuan organisasi.
3) Alat bagi masyarakat dan organisasi.

Kepramukaan merupakan alat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan juga alat bagi organisasi untuk mencapai tujuan organisasinya.
Jadi kegiatan kepramukaan yang diberikan sebagai latihan berkala dalam satuan pramuka itu sekedar alat saja, dan bukan tujuan pendidikannya.
Mengacu Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III dijelaskan bahwa fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka adalah Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir yaitu.
1) Fungsi pengembangan, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
2) Fungsi sosial, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
3) Fungsi rekreatif, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
4) Fungsi persiapan karir, yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik melalui pengembangan kapasitas


e. Peran dan Fungsi Mabigus
Majelis Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang mendukung pelaksanaan tugas Gerakan Pramuka dengan cara memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting, dan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
1) Majelis Pembimbing (MABI) Gerakan Pramuka berkedudukan di tingkat :
a) Nasional disebut Majelis Pembimbing Nasional (MABINAS)
b) Daerah disebut Majelis Pembimbing Daerah (MABIDA)
c) Cabang disebut Majelis Pembimbing Cabang (MABICAB)
d) Ranting disebut Majelis Pembimbing Ranting (MABIRAN)
e) Gugus depan disebut Majelis Pembimbing Gugus depan (MABIGUS)
f) Desa/Kelurahan disebut Majelis Pembimbing Desa (MABISA)

g) Satuan Karya Pramuka disebut Pembimbing Saka (MABISAKA)

2) Fungsi Majlis Pembimbing
Majelis Pembimbing dalam melaksanakan fungsi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, materiil dan bantuan finansiil kepada SAKA/Gudep/Kwartir sesuai kebutuhan jajarannya masing - masing, wajib melaksanakan koordinasi secara periodik
a) Majelis Pembimbing Gugus depan berasal dari unsur orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di lingkungan Gugus depan yang memiliki perhatian dan tanggung jawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
b) Majelis Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari tokoh masyarakat pada tingkat masing - masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.


c) Pembina Gugusdepan dan Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi Anggota Majelis Pembimbing.
d) Majelis Pembimbing terdiri atas :
- Seorang Ketua
- Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua.
- Seorang atau beberapa Sekretaris
- Beberapa orang Anggota
e) Ketua Majelis Pembimbing Gugus depan dipilih dari di antara Anggota Majelis Gugus depan yang ada.
f) Ketua Majelis Pembimbing jajaran Ranting, Cabang, dan Daerah, dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat.
g) Ketua Majelis Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
h) Majelis Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing Harian terdiri atas :
 Seorang Ketua yang dijabat oleh Ketua Majelis Pembimbing atau salah seorang dari Wakil Ketua.
 Seorang Wakil Ketua
 Seorang Sekretaris
 Beberapa orang Anggota
i) Majelis Pembimbing mengadakan Rapat Majelis Pembimbing sekurang - kurangnya satu kali dalam waktu satu tahun.
j) Majelis Pembimbing Harian Mengadakan Rapat
k) Mejelis Pembimbing Harian sekurang - kurangnya 3 bulan sekali.

f. Syarat Kecakapan dalam Gerakan Pranuka.
Syarat Kecakapan Umum (SKU) adalah syarat kecakapan yang wajib dimiliki oleh peserta didik. Tanda Kecakapan Umum (TKU) diperoleh setelah lulus melewati ujian-ujian dan disematkan melalui upacara pelantikan.
Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat kecakapan pada bidang tertentuberdasarkan pilihan pribadi dalam pengembangan minat dan bakat peserta didik.Tanda Kecakapan Khusus (TKK) diperoleh setelah melalui ujian-ujian dan disematkan pada upacara latihan mingguan.
Syarat Pramuka Garuda (SPG) adalah syarat-syarat kecakapan yang harus dipenuhi oleh seorang Pramuka untuk mencapai persyaratan tertentu sebagai Pramuka Garuda. Untuk memperoleh Tanda Pramuka Garuda (TPG), peserta telah melalui ujian-ujian dan disematkan dalam upacara pelantikan.
Penilaian ujian dalam pemenuhan syarat Kecakapan Umum. Syarat Kecakapan Khusus dan Syarat Pramuka Garuda dititik beratkan kepada perkembangan proses kemampuan peserta didik terhadap suatu pengetahuan dan keterampilan

1) SKU dan TKU.
a) SKU, sebagai alat pendidikan, merupakan rangsangan dan dorongan bagi para Pramuka untuk memperoleh kecakapan-kecakapan yang berguna baginya, untuk berusaha mencapai kemajuan, dan untuk memenuhi persyaratan sebagai anggota Gerakan Pramuka.
b) SKU disusun menurut pembagian golongan usia Pramuka yaitu golongan Siaga, golongan Penggalang, golongan Penegak dan golongan Pandega.
c) SKU untuk golongan Siaga terdiri dari 3 tingkat, yaitu: Siaga Mula, Bantu, dan Tata. SKU untuk golongan penggalang terdiri dari 3 tingkat, yaitu: Penggalang Ramu, Rakit, dan Terap.

d) SKU untuk golongan Penegak, terdiri dari 2 tingkat, yaitu: tingkat Bantara, Laksana, dan Pandega
e) TKU diraih oleh peserta didik melalui bentuk ujian-ujian yang dilakukan secara perseorangan.

2) SKK dan TKK
a) SKK adalah syarat kecakapan khusus berupa kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan, keterampilan, dan kemampuan dibidang tertentu, yang lain dari kemampuan umum yang ditentukan dalam SKU.
b) SKK dipilih seorang Pramuka sesuai dengan minat dan bakatnya.
c) TKK sebagai alat pendidikan, merupakan rangsangan dan dorongan bagi para Pramuka untuk memperoleh kecakapan, dan keterampilan yang berguna bagi kehidupan dan penghidupannya sesuai dengan bakat dan keinginannya sehingga dapat mendorong semangat menjadi wiraswastawan di masa mendatang.
d) TKK diperoleh setelah meyelesaikan ujian-ujian SKK yang bersangkutan.
e) TKK dikelompokkan menjadi 5 bidang:Agama, Bidang Patriotisme dan Seni Budaya, Bidang Keterampilan dan Teknik Pembangunan, Bidang Ketangkasan dan Kesehatan, dan Bidang sosial, Perikemanusiaan, Gotong royong, Ketertiban Masyarakat, Perdamaian Dunia dan Lingkungan Hidup.
3) TKK
TKK dibedakan atas tingkatan-tingkatan, yaitu Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.

4) PG/TPG
Seorang yang telah menyelesaikan SPG disebut sebagai Pramuka Garuda, berhak menyandang TPG menjadi teladan bagi teman-temannya di gudep dan masyarakat di sekitarnya. SPG/TPG terdapat di semua golongan usia Pramuka.
5) Penguji


Penguji SKU adalah Pembina/Pembantu Pembina Pramuka yang langsung membina Pramuka yang diuji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar