Sejarah Pramuka
1. Ekstrakurikuler adalah
kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar
kurikulum standar, sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di
bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat,
minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang
dikembangkan oleh kurikulum.
2. Ekstrakurikuler
wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh
peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak
memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
3. Gerakan Pramuka, adalah
nama organisasi pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga yang
menggunakan Prinsip Dasar Pendidikan Kepramukaan dan Metode Pendidikan
Kepramukaan.
4. Pendidikan
Kepramukaan, adalah nama kegiatan anggota Gerakan Pramuka
5. Pramuka, adalah
anggota Gerakan Pramuka yang teridiri dari anggota muda yaitu peserta didik
S,G,T,D dan anggota dewasa yaitu Pembina Pramuka, pembantu Pembina Pramuka,
Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong SAKA dan Instruktur SAKA,
Pimpinan SAKA, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota MABI, Staf Karyawan Kwartir,
dan Mitra
6. Siaga adalah
anggota muda Gerakan Pramuka yang berusia 07 – 10 tahun.
7. Penggalang adalah
anggota muda Gerakan Pramuka yang berusia 11 – 15 tahun
8. Penegak adalah
anggota muda Gerakan Pramuka yang berusia 16 – 20 tahun.
9. Pandega adalah
anggota muda Gerakan Pramuka yang berusia 21 – 25 tahun.
10. Saka pramuka adalah
wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan meningkatkan
pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
1. Konsep Dasar
Kepramukaan
Berikut dideskripsikan tentang konsep dasar kepramukaan
sebagai pengetahuan awal yang mendasari kegiatan ekstrakurikuler pramuka di
sekolah yang meliputi: a) sejarah kepramukaan; b) pengertian gerakan pramuka;
c) tujuan kegiatan pramuka; d) fungsi kegiatan pramuka; e) tingkatan dalam
kepramukaan; f) peraturan dan persyaratan dalam pramuka.
1) Pendiri Pramuka
Tahun 1908, Mayor Jenderal Robert Baden Powell melancarkan
suatu gagasan tentang pendidikan luar sekolah untuk anak-anak Inggris, dengan
tujuan agar menjadi manusia Inggris, warga Inggris dan anggota masyarakat
Inggris yang baik sesuai dengan keadaan dan kebutuhan kerajaaan Inggris Raya
ketika itu. Beliau menulis “Scouting for Boys” sebuah buku yang berisi
pengalaman di alam terbuka bersama pramuka dan latihan-latihan yang diperlukan
Pramuka.Gagasan Boden Powell dinilai cemerlang dan sangat menarik sehingga
banyak negara-negara lain mendirikan kepanduan. Diantaranya di negeri Belanda
dengan nama Padvinder atau Padvinderij.
Gagasan kepanduan dibawa oleh orang Belanda ke Indonesia yang
pada masa itu merupakan daerah jajahan Hindia Belanda (Nederlands Oost Indie),
dengan mendirikan Nederland Indischie Padvinders Vereeniging (NIPV) atau
Persatuan Pandu-pandu Hindia-Belanda.
2) Sejarah Kepramukaan di
Indonesia
Gagasan organisasi Boden
Powell tersebut dalam waktu singkat menyebar ke berbagai negara termasuk
Belanda.Di belanda gerakan pramuka dinamai Padvinder.Pada masa itu Belanda yang
menguasai Indonesia membawa gagasan itu ke Indonesia. Akhirnya mereka
mendirikan organisasi tersebut di Indonesia dengan nama NIPV (Nederland
Indische Padvinders Vereeniging = Persatuan Pandu-Pandu Hindia Belanda).
Selanjutnya dalam perkembangan, pemimpin-pemimpin gerakan
nasional Indonesia mendirikan organisasi kepanduan dengan tujuan membentuk
manusia Indonesia yang baik dan siap menjadi kader pergerakan nasional.Dalam
waktu singkat muncul berbagai organisasi kepanduan antara lain JPO (Javaanse
Padvinders Organizatie), JJP (Jong Java Padvindery), NATIPIJ (Nationale
Islamitsche Padvindery), SIAP (Sarekat Islam Afdeling Padvindery), HW (Hisbul
Wathon).
Kemudian pemerintah Hindia
Belanda memberikan larangan penggunaan istilah Padvindery. Maka K.H. Agus Salim
mengganti nama Padvindery menjadi Pandu atau Kepanduan dan menjadi cikal bakal
dalam sejarah pramuka di Indonesia.
Setelah sumpah pemuda kesadaran nasional juga semakin
meningkat, maka pada tahun 1930 berbagai organisasi kepanduan seperti IPO, PK
(Pandu Kesultanan), PPS (Pandu Pemuda Sumatra) bergabung melebur menjadi KBI
(Kepanduan Bangsa Indonesia). Pada tahun 1931 dibentuk PAPI (Persatuan Antar
Pandu Indonesia) kemudian pada tahun 1938 berubah menjadi BPPKI (Badan Pusat
Persaudaraan Kepanduan Indonesia).
b. Pengertian dan Dasar
Gerakan Pramuka
Kepramukaan pada
hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda,
dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan
pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode
pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka adalah
suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik,
terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang
menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada
Satya dan Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum
diatur berdasarkan:
1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
2) Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 238 tah
1961 Tentang Gerakan Pramuka
3) Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada
Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana
4) Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka
5) Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
Landasan Hukum Gerakan
Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana
organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka yang harus dituangkan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
1) Faktor – faktor
penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (Kepres RI
No. 24 Tahun 2009 dan SK Kwarnas 203 Tahun 2009) ialah :
a) Jiwa ksatria yang
patriotik dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang adil dan
makmur material maupun spiritual, dan beradab.
b) Kesadaran
bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c) Upaya pendidikan bagi
kaum muda melalui kepramukaan dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda
dalam mewujudkan masyarakat madani dan melestarikan keutuhan :
- Negara Kesatuan Republik
Indonesia
- Ideologi Pancasila
-Kehidupan
rakyat yang rukun dan damai
-Lingkungan hidup di bumi nusantara
2) Fungsi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka, sebagai :
a)
Landasan hukum dalam pengambilan kebijakan Gerakan Pramuka.
b) Pedoman dan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepramukaan.
c. Tujuan Kegiatan Pramuka
Gerakan Pramuka bertujuan
untuk membentuk setiap pramuka:
1) memiliki kepribadian
yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat
jasmani, dan rohani;
2) menjadi warga negara
yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab
atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup
dan alam lingkungan.
Mengacu Permendikbud RI
Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III
dijelaskan bahwa tujuan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka pada satuan pendidikan
adalah untuk:
1) Meningkatkan kemampuan
kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik.
2) Mengembangkan bakat dan
minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju pembinaan manusia
seutuhnya.
d. Fungsi Kegiatan Pramuka
Dengan landasan uraian
tujuan di atas, maka kepramukaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1) Kegiatan menarik bagi
anak atau pemuda.
Kegiatan menarik di sini
dimaksudkan kegiatan yang menyenangkan dan mengandung pendidikan.Karena itu
permainan harus mempunyaitujuan dan aturan permainan, jadi bukan kegiatan yang
hanya bersifat hiburan saja.
2) Pengabdian bagi orang
dewasa.
Bagi orang dewasa
kepramukaan bukan lagi permainan, tetapi suatu tugas yang memerlukan
keikhlasan, kerelaan, dan pengabdian.Orang dewasa mempunyai kewajiban untuk
secara sukarela membaktikan dirinya demi suksesnya pencapaian tujuan
organisasi.
3) Alat bagi masyarakat
dan organisasi.
Kepramukaan merupakan alat
bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan juga alat bagi
organisasi untuk mencapai tujuan organisasinya.
Jadi kegiatan kepramukaan
yang diberikan sebagai latihan berkala dalam satuan pramuka itu sekedar alat
saja, dan bukan tujuan pendidikannya.
Mengacu Permendikbud RI
Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, lampiran III
dijelaskan bahwa fungsi kegiatan ekstrakurikuler Pramuka adalah Kegiatan
ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi pengembangan, sosial,
rekreatif, dan persiapan karir yaitu.
1) Fungsi pengembangan,
yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan
personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan
pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
2) Fungsi sosial, yaitu
bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa
tanggung jawab sosial peserta didik. Kompetensi sosial dikembangkan dengan
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperluas pengalaman sosial,
praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial.
3) Fungsi rekreatif, yaitu
bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan,
dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Kegiatan
ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih
menantang dan lebih menarik bagi peserta didik.
4) Fungsi persiapan karir,
yaitu bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir
peserta didik melalui pengembangan kapasitas
e. Peran dan Fungsi
Mabigus
Majelis Pembimbing adalah
suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang mendukung pelaksanaan tugas Gerakan
Pramuka dengan cara memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material
dan finansial kepada Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir
Ranting, dan Gugusdepan Gerakan Pramuka.
1) Majelis Pembimbing
(MABI) Gerakan Pramuka berkedudukan di tingkat :
a) Nasional disebut
Majelis Pembimbing Nasional (MABINAS)
b) Daerah disebut Majelis
Pembimbing Daerah (MABIDA)
c) Cabang disebut Majelis
Pembimbing Cabang (MABICAB)
d) Ranting disebut Majelis
Pembimbing Ranting (MABIRAN)
e) Gugus depan disebut
Majelis Pembimbing Gugus depan (MABIGUS)
f) Desa/Kelurahan disebut
Majelis Pembimbing Desa (MABISA)
g) Satuan Karya Pramuka
disebut Pembimbing Saka (MABISAKA)
2) Fungsi Majlis
Pembimbing
Majelis Pembimbing dalam
melaksanakan fungsi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, materiil dan
bantuan finansiil kepada SAKA/Gudep/Kwartir sesuai kebutuhan jajarannya masing
- masing, wajib melaksanakan koordinasi secara periodik
a) Majelis Pembimbing
Gugus depan berasal dari unsur orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat di
lingkungan Gugus depan yang memiliki perhatian dan tanggung jawab terhadap
Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
b) Majelis Pembimbing
Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari tokoh masyarakat pada
tingkat masing - masing yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap
Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
c) Pembina Gugusdepan dan
Ketua Kwartir secara ex-officio menjadi Anggota Majelis Pembimbing.
d) Majelis Pembimbing
terdiri atas :
- Seorang Ketua
- Seorang atau beberapa
orang Wakil Ketua.
- Seorang atau beberapa
Sekretaris
- Beberapa orang Anggota
e) Ketua Majelis
Pembimbing Gugus depan dipilih dari di antara Anggota Majelis Gugus depan yang
ada.
f) Ketua Majelis
Pembimbing jajaran Ranting, Cabang, dan Daerah, dijabat oleh Kepala Wilayah
atau Kepala Daerah setempat.
g) Ketua Majelis
Pembimbing Nasional dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
h) Majelis Pembimbing
membentuk Majelis Pembimbing Harian terdiri atas :
Seorang Ketua yang
dijabat oleh Ketua Majelis Pembimbing atau salah seorang dari Wakil Ketua.
Seorang Wakil Ketua
Seorang Sekretaris
Beberapa orang Anggota
i) Majelis Pembimbing
mengadakan Rapat Majelis Pembimbing sekurang - kurangnya satu kali dalam waktu
satu tahun.
j) Majelis Pembimbing
Harian Mengadakan Rapat
k) Mejelis Pembimbing
Harian sekurang - kurangnya 3 bulan sekali.
f. Syarat Kecakapan dalam
Gerakan Pranuka.
Syarat Kecakapan Umum
(SKU) adalah syarat kecakapan yang wajib dimiliki oleh peserta didik. Tanda
Kecakapan Umum (TKU) diperoleh setelah lulus melewati ujian-ujian dan
disematkan melalui upacara pelantikan.
Syarat Kecakapan Khusus
(SKK) adalah syarat kecakapan pada bidang tertentuberdasarkan pilihan pribadi
dalam pengembangan minat dan bakat peserta didik.Tanda Kecakapan Khusus (TKK)
diperoleh setelah melalui ujian-ujian dan disematkan pada upacara latihan
mingguan.
Syarat Pramuka Garuda
(SPG) adalah syarat-syarat kecakapan yang harus dipenuhi oleh seorang Pramuka
untuk mencapai persyaratan tertentu sebagai Pramuka Garuda. Untuk memperoleh
Tanda Pramuka Garuda (TPG), peserta telah melalui ujian-ujian dan disematkan
dalam upacara pelantikan.
Penilaian ujian dalam pemenuhan syarat Kecakapan Umum. Syarat
Kecakapan Khusus dan Syarat Pramuka Garuda dititik beratkan kepada perkembangan
proses kemampuan peserta didik terhadap suatu pengetahuan dan keterampilan
1) SKU dan TKU.
a) SKU, sebagai alat
pendidikan, merupakan rangsangan dan dorongan bagi para Pramuka untuk
memperoleh kecakapan-kecakapan yang berguna baginya, untuk berusaha mencapai
kemajuan, dan untuk memenuhi persyaratan sebagai anggota Gerakan Pramuka.
b) SKU disusun menurut
pembagian golongan usia Pramuka yaitu golongan Siaga, golongan Penggalang,
golongan Penegak dan golongan Pandega.
c) SKU untuk golongan
Siaga terdiri dari 3 tingkat, yaitu: Siaga Mula, Bantu, dan Tata. SKU untuk
golongan penggalang terdiri dari 3 tingkat, yaitu: Penggalang Ramu, Rakit, dan
Terap.
d) SKU untuk golongan
Penegak, terdiri dari 2 tingkat, yaitu: tingkat Bantara, Laksana, dan Pandega
e) TKU diraih oleh peserta
didik melalui bentuk ujian-ujian yang dilakukan secara perseorangan.
2) SKK dan TKK
a) SKK adalah syarat
kecakapan khusus berupa kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan,
keterampilan, dan kemampuan dibidang tertentu, yang lain dari kemampuan umum
yang ditentukan dalam SKU.
b) SKK dipilih seorang
Pramuka sesuai dengan minat dan bakatnya.
c) TKK sebagai alat
pendidikan, merupakan rangsangan dan dorongan bagi para Pramuka untuk
memperoleh kecakapan, dan keterampilan yang berguna bagi kehidupan dan
penghidupannya sesuai dengan bakat dan keinginannya sehingga dapat mendorong
semangat menjadi wiraswastawan di masa mendatang.
d) TKK diperoleh setelah
meyelesaikan ujian-ujian SKK yang bersangkutan.
e) TKK dikelompokkan
menjadi 5 bidang:Agama, Bidang Patriotisme dan Seni Budaya, Bidang Keterampilan
dan Teknik Pembangunan, Bidang Ketangkasan dan Kesehatan, dan Bidang sosial,
Perikemanusiaan, Gotong royong, Ketertiban Masyarakat, Perdamaian Dunia dan
Lingkungan Hidup.
3) TKK
TKK dibedakan atas tingkatan-tingkatan, yaitu Pramuka Siaga,
Penggalang, Penegak, dan Pandega.
4) PG/TPG
Seorang yang telah
menyelesaikan SPG disebut sebagai Pramuka Garuda, berhak menyandang TPG menjadi
teladan bagi teman-temannya di gudep dan masyarakat di sekitarnya. SPG/TPG
terdapat di semua golongan usia Pramuka.
5) Penguji
Penguji SKU adalah Pembina/Pembantu Pembina Pramuka yang
langsung membina Pramuka yang diuji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar